Jumat, 12 April 2013

Syarat-Syarat Guru Profesional


Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional meliputi:
1.  Kompetensi Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
2.  Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
3.  Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
4.      Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak professional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2.      Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3.  Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4.    Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5.   Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, guru merupakan ujung tombak atau pelaksana yang terdepan. Bila diumpamakan bidang kedoktera, teknik, politik, ekonomi, pertanian, industri, dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manusianya itu sendiri. Hal ini tentu memerlukan persyaratan khusus untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas, yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang professional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena mengajar antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja, maka implikasinya ialah guru merupakan angkatan kerja utama, oleh karena guru merupakan tenaga yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Berkenaan dengan uraian di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa di atas pundak gurulah terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya masyarakat serta berkembangnya IPTEK, maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai seorang guru professional. Kepada para guru, sudah saatnya untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Terutama setelah adanya sertifikasi guru, baik melalui penilaian portofolio maupun jalur pendidikan profesi guru.

Minggu, 07 April 2013

Pentingnya Profesionalisme Guru dalam Pendidikan

Di dalam dunia pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pengembang kurikulum yang dapat menciptakan kondisi dan suasana belajar yang kondusif, yaitu suasana belajar menyenangkan, menarik memberi rasa aman, memberikan ruang pada siswa untuk berpikir aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengeksplorasi dan mengelaborasi kemampuannya.

Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang berkualitas. Untuk dapat menjadi guru profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan kemampuan dan kaidah-kaidah guru yang profesional. Mengomentari mengenai rendahnya kualitas pendidikan saat ini, merupakan indikasi perlunya keberadaan guru profesional. Untuk itu, guru diharapkan tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru harus memiliki interest yang kuat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kaidah-kaidah profesionalisme guru yang dipersyaratkan.

Guru dalam era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini bukan hanya sekadar mengajar (transfer of knowledge) melainkan harus menjadi manajer belajar. Hal tersebut mengandung arti, setiap guru diharpkan mampu menciptakan kondisi belajar yang menantang kreativitas dan aktivitas siswa, memotivasi siswa, menggunakan multimedia, multimetode, dan multisumber agar mencapai tujua pembelajaran yang diharapkan.

Kalau kita lihat sejenak kondisi real pendidikan yang ada di daerah, masih banyak ditemukan guru berada di dalam situasi yang kurang menguntungkan untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan kepadanya. Banyak guru yang ditempatkan di dala ruang yang penuh sesak dengan anak didik dengan perlengkapan yang kurang memadai, dengan dukungan manajerial yang kurang mutakhir. Di tempat yang demikian itulah, guru-guru itu diharapkan mampu melaksanakan tugas yang maha mulia untuk mendidik generasi penerus anak bangsa. Hal ini akan bertambah lebih berat dan kompleks, bilamana dihadapkan lagi dengan luapan perkembangan IPTEK, tetapi dengan dukungan fasilitas dan sarana yang minim serta dengan iklim kerja yang kurang menyenangkan. Selain itu, beban guru ditambah lagi dengan berbagai tugas di luar kegiatan akademik yang banyak menyita waktu dan tenaga para guru.

Pendidikan yang baik, sebagaimana yang diharpkan oleh masyarakat modern dewasa ini dan sifatnya yang selalu menantang, mengharuskan adanya pendidik yang profesional. Hal ini berarti bahwa di masyarakat diperlukan pemimpin yang baik, di rumah diperlukan orang tua yang baik dan di sekolah dibutuhkan guru yang profesional. Akan tetapi, dengan ketiadaan pegangan tentang persyaratan pendidikan profesioal, maka hal ini menyebabkan timbulnya bermacam-macam tafsiran orang tentang arti guru yang baik, tegasnya guru yang profesional.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikemukakan bahwa dalam mencari jawaban tentang apa dan siapa itu guru yang profesional memerlukan suatu tinjauan yang luas serta melingkupi berbagai segi. Sesudah itu barulah disimpulkan profil guru yang bagaimana yang dikehendaki. Jawabannya adalah guru yang profesional memiliki kemampuan profesional, personal, dan sosial. Hal ini jelas dikemukakan oleh Winarno Surachmad (1973) bahwa "sebuah profesi, dalam artinya yang umum, adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu. Yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu". Dalam bentuknya yang modern, profesi itu ditandai pula oleh adanya pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus mempersatukan mereka-mereka yang tergolong di dalamnya sebagai satu korps, ditinjau dari pembinaan etik jabatan. Pelembagaan profesi, serupa itu tidak saja dapat memperkuat pengaruh teknis, tetapi juga pengaruh-pengaruh sosial dan politik, ke dalam maupun ke luar. Umumnya dengan mudah orang menyetujui bahwa tugas sebagai seorang guru baikya dipandang sebagai tugas profesional. Tetapi tidak semua menyadari bahwa profesionalisasi tenaga pelaksana itu bukan hanya terletak dalam masa-masa persiapan (pendidikan pendahuluan), tetapi juga di dalam pembinaan dan cara-cara pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan perkataan lain, profesionalisasi guru tidak selesai dengan diberikannya lisensi mengajar kepada mereka yang berhasil menamatkan pendidikannya. Untuk menjadi guru ini baru mencakup aspeknya yang formal. Kualifikasi yang formal ini masih perlu dijiwai dengan kualifikasi riil dan hanya mungkin diwujudkan dalam praktek.

Sekian dulu artikelnya, berikutnya akan dilanjutkan lagi.
Terima kasih ^_^.

Profesionalisme Guru

Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.

Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagi instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya, jabatan profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut, melainkan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang disiapkan secara khusus untuk bidang yang diembannya.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehiduan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Menurut Djam'an Satori, "profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya." Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan "non-profesiona" atau "amatiran". Dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal-asalan.

Profesionalisme Guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yag menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas di bidangnya.

Demikianlah artikel tentang profesionalisme guru, untuk kelanjutan artikel ini akan dibahas pada artikel selanjutnya. Semoga Bermanfaat ^_^.

Sumber: Rusman. 2010. Mengembangkan Profesionalisme Guru.Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.